Dinkesdaldukkb Sawahlunto Terapkan JRA, Mulai Pemilahan dan Pemusnahan Arsip Inaktif

Jumat, 26 September 2025 | Kearsipan

Sawahlunto -  Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdaldukkb) Kota Sawahlunto memulai kegiatan dalam upaya penertiban arsip, yakni pemilahan dan pemusnahan arsip inaktif. Proses ini dimulai sejak Senin, 22 September 2025 dan terus berjalan hingga saat ini.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengelola tumpukan dokumen yang telah melewati masa simpan wajibnya. Proses dimulai dengan memindahan dokumen dari Gudang Pustu Salak ke Kantor Dinkes lalu dilakukan pemilahan dokumen secara cermat oleh Tim Pemilahan Arsip Internal.

Sekretaris Dinkesdaldukkb, Asrul menyampaikan bahwa pemilahan ini krusial. "Kami harus memastikan bahwa setiap lembar dokumen yang akan dimusnahkan benar-benar sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna permanen atau nilai histori yang layak disimpan. Prosesnya sangat hati-hati yang mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan pemusnahan ini akan dilakukan dibawah pengawasan organisasi terkait tentunya, pemusnahan dilakukan secara total dan tuntas untuk menjamin keamanan serta kerahasiaan informasi yang ada,tegas Asrul

Tujuan dari kegiatan ini:

  • Efisiensi ruang, mengurangi penumpukan arsip di ruang penyimpanan agar dapat digunakan untuk dokumen-dokumen aktif baru
  • Akuntabiitas, memastikan tata kelola dokumen pemerintahan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kerasipan (UU No. 43 Tahun 2009)
  • Kerahasian data, menghancurkan informasi yang sudah tidak relevan atau bersifat rahasia secara aman dan legal

Melalui pemilahan dan pemusnahan arsip, Dinkes menunjukan komitmennya dalam mewujudkan managemen arsip yang tertip, efektif dan profesional.

Berita Terkait