Sawahlunto - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdaldukkb) Kota Sawahlunto memulai kegiatan dalam upaya penertiban arsip, yakni pemilahan dan pemusnahan arsip inaktif. Proses ini dimulai sejak Senin, 22 September 2025 dan terus berjalan hingga saat ini.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengelola tumpukan dokumen yang telah melewati masa simpan wajibnya. Proses dimulai dengan memindahan dokumen dari Gudang Pustu Salak ke Kantor Dinkes lalu dilakukan pemilahan dokumen secara cermat oleh Tim Pemilahan Arsip Internal.
Sekretaris Dinkesdaldukkb, Asrul menyampaikan bahwa pemilahan ini krusial. "Kami harus memastikan bahwa setiap lembar dokumen yang akan dimusnahkan benar-benar sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna permanen atau nilai histori yang layak disimpan. Prosesnya sangat hati-hati yang mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan pemusnahan ini akan dilakukan dibawah pengawasan organisasi terkait tentunya, pemusnahan dilakukan secara total dan tuntas untuk menjamin keamanan serta kerahasiaan informasi yang ada," tegas Asrul.
Tujuan dari kegiatan ini:
Melalui pemilahan dan pemusnahan arsip, Dinkes menunjukan komitmennya dalam mewujudkan managemen arsip yang tertip, efektif dan profesional.